• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
No Result
View All Result
Tuesday, January 19, 2021
Papua Post | Portal Berita & Informasi Terupdate di Papua, Indonesia & Luar Negeri
  • Home
  • Daerah
  • Mancanegara
  • Hukum-Ham-Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Mancanegara
  • Hukum-Ham-Politik
No Result
View All Result
Papua Post | Portal Berita & Informasi Terupdate di Papua, Indonesia & Luar Negeri
No Result
View All Result
Home Mancanegara

Pengadilan Malaysia Kembali Bebaskan Majikan TKI Adelina

admin by admin
09/22/2020
in Mancanegara
0
0
Pengadilan yang didukung PBB menyatakan anggota gerakan Syiah Hizbullah bersalah atas pembunuhan mantan perdana menteri Libanon Rafic Hariri.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Dibaca sebanyak: 0

[ad_1]

Jakarta, papuapost.co —

Hakim pada Pengadilan Banding Malaysia dilaporkan membebaskan seorang warga, Ambika MA Shan, dari segala tuduhan karena diduga menyiksa seorang tenaga kerja Indonesia, Adelina Lisao, hingga meninggal.

Seperti dilansir Free Malaysia Today, Selasa (22/9), Hakim pada Pengadilan Banding yang menangani kasus ini yang beranggotakan Hakim Yaacob Md Sam, Hakim Abi Bakar Jais dan Hakim Nordin Hassan menyatakan menguatkan keputusan hakim pada Pengadilan Tinggi.

Hakim Yaacob menyatakan bahwa keputusan yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Tinggi, Akhtar Tahir, yang membebaskan Ambika dua tahun lalu sesuai dengan Pasal 254 (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


“Kami puas bahwa hakim berada pada posisi yang benar dalam menggunakan kekuasaannya untuk membebaskan terdakwa,” kata Hakim Yaacob.

Yaacob tidak menyatakan apapun terkait memori banding dari jaksa yang menyatakan akan melanjutkan persidangan setelah menghadirkan tiga saksi.

“Keputusan Pengadilan Tinggi benar dan tepat,” ujar Hakim Yaacob.

Ambika yang menjadi terdakwa dalam perkara ini tidak hadir dalam sidang putusan tersebut.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Mohd Dusuki Mokhtar, menyampaikan bahwa hakim persidangan keliru dalam membebaskan Ambika, meski jaksa meminta pemberhentian yang jumlahnya tidak sampai dengan pembebasan (DNAA).

Dia mengatakan seorang ahli kimia dan dua pelapor telah memberikan bukti, tetapi jaksa yang melakukan persidangan memberi tahu Akhtar bahwa “pada saat ini” tidak ada saksi lain.

“Namun, jaksa tidak menginformasikan ke pengadilan bahwa terdakwa telah membuat perwakilan ke jaksa,” kata hakim Yaacob.

Hakim Abu Bakar dan Nordin menyatakan seharusnya jaksa penuntut umum meminta supaya persidangan kasus itu ditunda sampai ada pihak yang mewakili terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Y Anbananthan, menyatakan bahwa hakim memiliki kewenangan khusus untuk membebaskan atau memberikan status DNAA, jika jaksa tidak mengajukan saksi lain sampai persidangan dimulai.

Hakim pada Pengadilan Tinggi di Penang memutuskan membebaskan Ambika pada 19 April 2019 dari kasus pembunuhan Adelina. Mendiang mengalami komplikasi kegagalan sejumlah organ tubuh karena diduga disiksa di tempatnya bekerja di rumah Ambika di Bukit Mertajam.

Tetangga Ambika melaporkan bahwa mereka melihat Adelina tidur di sebelah kandang anjing, dengan tubuh penuh luka bakar dan memar.

Adelina yang saat itu berusia 26 tahun lantas ditemukan meninggal di teras rumah majikannya pada Februari 2018, dengan kondisi kepala dan wajah bengkak serta penuh luka.

Sebanyak 30 ribu orang lantas meneken petisi meminta penjelasan dari jaksa terkait pembebasan Ambika.

Meski begitu, Hakim Akhtar yang membebaskan Ambika di Pengadilan Tinggi menyatakan terdakwa hanya terbebas dari dakwaan pembunuhan. Namun, jaksa masih bisa menjerat terdakwa dengan sangkaan lain.

Menanggapi putusan itu, Konsul Jenderal Indonesia di Penang, Bambang Suharto, menyatakan menghormati keputusan hakim meski kecewa.

“Kami menghormati keputusan hakim Pengadilan Banding Malaysia tetapi kami kecewa dengan keputusan itu, sebab keadilan belum ditegakkan,” kata Bambang dalam pernyataan pers kepada Free Malaysia Today.

Bambang mengatakan mereka harus menunggu tanggapan dari Majelis Jaksa selama sepuluh hari menanggapi putusan tersebut.

“Kami meyakini jaksa memiliki pandangan yang sama untuk mencari keadilan terhadap Adelina Lisao. Pemerintah Indonesia akan terus berupaya mencari keadilan bagi Adelina dan keluarganya,” ujar Bambang.

Perkara itu sempat membuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Malaysia sempat memanas.

(Free Malaysia Today/ayp)

[Gambas:Video CNN]



[ad_2]

Previous Post

FOTO: Demonstran Meksiko Berkemah Tuntut Presiden Mundur

Next Post

Polisi Thailand Bidik 16 Aktivis Terkait Demo Anti-Pemerintah

admin

admin

Related Posts

Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un memerintahkan 12 ribu pejabat partai di Pyongyang untuk membantu upaya pemulihan dua provinsi terdampak topan Maysak.
Mancanegara

Kim Jong-un Nangis hingga Armenia-Azerbaijan Perang Lagi

10/13/2020
Gedung Putih dilaporkan menerbitkan memo berisi tata cara para staf berinteraksi dengan Presiden Donald Trump.
Mancanegara

Trump Dinyatakan Negatif Covid-19

10/13/2020
Hong Kong berencana membuka kembali perbatasan dengan China setelah kasus penularan virus corona dianggap terkendali.
Mancanegara

Carrie Lam Tunda Pidato Kebijakan, Hadiri Peringatan Shenzhen

10/13/2020
Pemerintah Ceko memberlakukan pembatasan dengan menutup restoran dan bar untuk mengendalikan jumlah kasus corona. Penutupan berlangsung hingga 3 November.
Mancanegara

Kasus Covid-19 Menanjak, Ceko Tutup Bar dan Restoran

10/13/2020
Pemerintah Jerman menyatakan aktivis oposisi Rusia, Alexei Navalny, diduga diracun menggunakan zat saraf Novichok yang dibuat di era Uni Soviet.
Mancanegara

Uni Eropa Siap Sanksi Rusia atas Dugaan Navalny Diracun

10/13/2020
Korea Selatan kembali memperketat pembatasan di sejumlah wilayah setelah ada 300 kasus positif corona baru dalam 2 hari berturut-turut.
Mancanegara

Korsel Mulai Longgarkan Jaga Jarak, Sekolah Akan Dibuka Lagi

10/13/2020
Next Post
Kepolisian Metropolitan Bangkok berencana menjerat 16 pemimpin demonstrasi anti-pemerintah Thailand yang digelar akhir pekan lalu.

Polisi Thailand Bidik 16 Aktivis Terkait Demo Anti-Pemerintah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 43k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Bangsa West Papua President Gidi Meminta Pemerintah Pusat Cepat Selesaikan 4 Akar Persoalan yang Ditemukan Oleh Lipi

Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Bangsa West Papua President Gidi Meminta Pemerintah Pusat Cepat Selesaikan 4 Akar Persoalan yang Ditemukan Oleh Lipi

11/30/2020
Bupati Nduga Membantah 2 Orang Warga Sipil Yang Tertembak Satgas 330 bukanlah Anggota TPN-OPM

Bupati Nduga Membantah 2 Orang Warga Sipil Yang Tertembak Satgas 330 bukanlah Anggota TPN-OPM

07/29/2020
Sejak 2004-2020 Sudah Ada Tiga Pendeta Yang Di Tembak Mati TNI (PDT. YEREMIA ZANAMBANI, PDT. GEYIMIN NIRIGI, PDT. ELISA TABUNI)

Sejak 2004-2020 Sudah Ada Tiga Pendeta Yang Di Tembak Mati TNI (PDT. YEREMIA ZANAMBANI, PDT. GEYIMIN NIRIGI, PDT. ELISA TABUNI)

09/22/2020
Socratez Yoman Layangkan Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi

Socratez Yoman Layangkan Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi

08/21/2020
IPMNI beri apresiasi kepada DPRD Nduga atas penolakan Vaksin Covid untuk masyrakat Nduga

IPMNI beri apresiasi kepada DPRD Nduga atas penolakan Vaksin Covid untuk masyrakat Nduga

0
Merasa Geram,DPRD Nduga Meminta Anggota Satgas 330 Kostrad Bertangung Jawabkan Perbuatanya

Merasa Geram,DPRD Nduga Meminta Anggota Satgas 330 Kostrad Bertangung Jawabkan Perbuatanya

0
Dewan Adat Mamta Tabi Tolak Otsus Jilid II Papua Tidak Butuh Itu

Dewan Adat Mamta Tabi Tolak Otsus Jilid II Papua Tidak Butuh Itu

0
Terus Menjadi Korban Legislator Papua Asal Nduga Meminta Masyarakat Nduga Sebaiknya Di Pindahkan Saja

Terus Menjadi Korban Legislator Papua Asal Nduga Meminta Masyarakat Nduga Sebaiknya Di Pindahkan Saja

0
IPMNI beri apresiasi kepada DPRD Nduga atas penolakan Vaksin Covid untuk masyrakat Nduga

IPMNI beri apresiasi kepada DPRD Nduga atas penolakan Vaksin Covid untuk masyrakat Nduga

01/14/2021
DPRD tolak tegas pemberian Vaksin Covid-19 untuk di berikan kepada masyarakat Nduga

DPRD tolak tegas pemberian Vaksin Covid-19 untuk di berikan kepada masyarakat Nduga

01/14/2021
Befa Yigibalom – Jokowi Segera Sahkan Doren Sebagai Sekda

Umat Baptis Gelar Kongres PGBP Ke VIII Di Pirime Lanny Jaya 

12/15/2020
Befa Yigibalom – Jokowi Segera Sahkan Doren Sebagai Sekda

Befa Yigibalom – Jokowi Segera Sahkan Doren Sebagai Sekda

12/15/2020

Recent News

IPMNI beri apresiasi kepada DPRD Nduga atas penolakan Vaksin Covid untuk masyrakat Nduga

IPMNI beri apresiasi kepada DPRD Nduga atas penolakan Vaksin Covid untuk masyrakat Nduga

01/14/2021
DPRD tolak tegas pemberian Vaksin Covid-19 untuk di berikan kepada masyarakat Nduga

DPRD tolak tegas pemberian Vaksin Covid-19 untuk di berikan kepada masyarakat Nduga

01/14/2021
Befa Yigibalom – Jokowi Segera Sahkan Doren Sebagai Sekda

Umat Baptis Gelar Kongres PGBP Ke VIII Di Pirime Lanny Jaya 

12/15/2020
Befa Yigibalom – Jokowi Segera Sahkan Doren Sebagai Sekda

Befa Yigibalom – Jokowi Segera Sahkan Doren Sebagai Sekda

12/15/2020
Papua Post | Portal Berita & Informasi Terupdate di Papua, Indonesia & Luar Negeri

Redaksi :

Papuapost.co - Berani dalam Pemberitaan - Portal Berita & Informasi Online di Papua

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Hukum-Ham-Politik
  • Mancanegara
  • REVIEW
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent News

IPMNI beri apresiasi kepada DPRD Nduga atas penolakan Vaksin Covid untuk masyrakat Nduga

IPMNI beri apresiasi kepada DPRD Nduga atas penolakan Vaksin Covid untuk masyrakat Nduga

01/14/2021
DPRD tolak tegas pemberian Vaksin Covid-19 untuk di berikan kepada masyarakat Nduga

DPRD tolak tegas pemberian Vaksin Covid-19 untuk di berikan kepada masyarakat Nduga

01/14/2021
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

© 2020 Berita Papua - Web Master oleh Jasa Webmaster.

No Result
View All Result

© 2020 Berita Papua - Web Master oleh Jasa Webmaster.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In