• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
No Result
View All Result
Sunday, January 17, 2021
Papua Post | Portal Berita & Informasi Terupdate di Papua, Indonesia & Luar Negeri
  • Home
  • Daerah
  • Mancanegara
  • Hukum-Ham-Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Mancanegara
  • Hukum-Ham-Politik
No Result
View All Result
Papua Post | Portal Berita & Informasi Terupdate di Papua, Indonesia & Luar Negeri
No Result
View All Result
Home Mancanegara

Jaksa Bersiap Tuntut Hukuman Lebih Berat Bagi Pembunuh Floyd

admin by admin
08/29/2020
in Mancanegara
0
0
Jaksa penuntut akan meminta sanksi lebih berat bagi para mantan polisi yang terlibat dalam pembunuhan Gerge Floyd dengan sejumlah alasan memberatkan.
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Dibaca sebanyak: 1

[ad_1]

Jakarta, papuapost.co —

Jaksa disebut akan menuntut hukuman yang lebih berat bagi empat mantan polisi yang didakwa atas pembunuhan George Floyd dengan alasan bahwa mereka menunjukkan “kekejaman khusus” kepada warga Afro-Amerika yang diborgol.

Floyd (46), warga Minneapolis, Minnesota, AS, meninggal pada Mei setelah ditindih dengan lutut petugas kulit putih Derek Chauvin di trotoar dalam sebuah penangkapan.

Korban kemudian mengeluh tak bisa bernafas sebelum kemudian benar-benar meninggal. Kematiannya pun menyulut gerakan global anti-rasialisme di AS dan banyak negara di dunia.


Kasus Floyd sendiri berlanjut di tengah kasus baru kekerasan polisi terhadap orang Afro-Amerika, yakni penembakan terhadap Jacob Blake di Wisconsin.

Dikutip dari AFP, dokumen pengadilan kasus Floyd yang diajukan pada Jumat (28/8) menunjukkan bahwa Kantor Jaksa Agung Minnesota akan membicarakan soal sejumlah hal yang memberatkan para terpidana.

Ini termasuk bukti bahwa Chauvin berlutut di atas leher Floyd selama hampir sembilan menit di depan banyak orang, termasuk anak-anak. Sementara, Floyd hanya bisa memohon.

“George Floyd, korban, sangat rapuh karena petugas telah memborgolnya di belakang punggung dan kemudian meletakkan dadanya di trotoar, dan Tuan Floyd dengan jelas dan berulang kali mengatakan kepada petugas bahwa dia tidak bisa bernapas,” demikian tertulis dalam dokumen pengadilan itu.

papuapost.co/wp-content/uploads/2020/08/Jaksa-Bersiap-Tuntut-Hukuman-Lebih-Berat-Bagi-Pembunuh-Floyd.jpeg” alt=”Hundreds of demonstrators gather on the Champs de Mars as the Eiffel Tower is seen in the background during a demonstration in Paris, France, Saturday, June 6, 2020, to protest against the recent killing of George Floyd, a black man WHO died in police custody in Minneapolis, U.S.A., after being restrained by police officers on May 25, 2020. Further protests are planned over the weekend in European cities, some defying restrictions imposed by authorities because of the coronavirus pandemic. (AP Photo/Francois Mori)” title=”Kerumunan Atas Nama Keadilan Rasial di Seluruh Dunia”/>Demo anti-rasialisme menggema di seluruh dunia pasca-kematan George Floyd, termasuk di Prancis. (AP Photo/Francois Mori)

Jaksa penuntut juga menyatakan Chauvin menimbulkan “kekejaman khusus”, serta “rasa sakit yang tidak beralasan” saat ia menyalahgunakan posisinya.

“Terlepas dari permohonan Tuan Floyd bahwa dia tidak bisa bernapas dan akan mati, serta permohonan dari para saksi mata untuk melepaskan Tuan Floyd dan membantunya, terdakwa dan rekan terdakwa terus menahan Tuan Floyd,” kata dokumen itu.

Tiga atau lebih tersangka disebut “secara aktif berpartisipasi” dalam pembunuhan itu. Hal ini, kata Jaksa, akan membuat hukuman yang lebih lama.

Dakwaan terhadap Chauvin ialah pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja. Sementara tiga rekannya yang juga mantan polisi, J. Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao, dituduh membantu dan bersekongkol untuk melakukan pembunuhan dan pembunuhan tingkat dua.

Hukuman di Minnesota untuk pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja dan pembunuhan tingkat tiga biasanya adalah 12 tahun 6 bulan bui.

Dokumen pengadilan itu sendiri tidak menyebutkan berapa banyak tambahan hukuman yang akan diminta jaksa jika mereka terbukti bersalah, tetapi maksimum untuk pembunuhan tingkat dua adalah 40 tahun penjara.

Seorang pengacara dari Kueng, Thomas Plunkett, akan mengajukan bukti dalam persidangan bahwa Floyd menelan narkoba pada 6 Mei, ditangkap karena menjual narkoba, dan dihukum karena perampokan narkoba bersenjata di Texas pada 2007.

(AFP/arh)

[Gambas:Video CNN]



[ad_2]

Previous Post

Prancis Kutuk Majalah Pembuat Gambar Rasial Anggota Dewan

Next Post

Tak Pakai Masker, Trump Kunjungi Lokasi Korban Badai Laura

admin

admin

Related Posts

Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un memerintahkan 12 ribu pejabat partai di Pyongyang untuk membantu upaya pemulihan dua provinsi terdampak topan Maysak.
Mancanegara

Kim Jong-un Nangis hingga Armenia-Azerbaijan Perang Lagi

10/13/2020
Gedung Putih dilaporkan menerbitkan memo berisi tata cara para staf berinteraksi dengan Presiden Donald Trump.
Mancanegara

Trump Dinyatakan Negatif Covid-19

10/13/2020
Hong Kong berencana membuka kembali perbatasan dengan China setelah kasus penularan virus corona dianggap terkendali.
Mancanegara

Carrie Lam Tunda Pidato Kebijakan, Hadiri Peringatan Shenzhen

10/13/2020
Pemerintah Ceko memberlakukan pembatasan dengan menutup restoran dan bar untuk mengendalikan jumlah kasus corona. Penutupan berlangsung hingga 3 November.
Mancanegara

Kasus Covid-19 Menanjak, Ceko Tutup Bar dan Restoran

10/13/2020
Pemerintah Jerman menyatakan aktivis oposisi Rusia, Alexei Navalny, diduga diracun menggunakan zat saraf Novichok yang dibuat di era Uni Soviet.
Mancanegara

Uni Eropa Siap Sanksi Rusia atas Dugaan Navalny Diracun

10/13/2020
Korea Selatan kembali memperketat pembatasan di sejumlah wilayah setelah ada 300 kasus positif corona baru dalam 2 hari berturut-turut.
Mancanegara

Korsel Mulai Longgarkan Jaga Jarak, Sekolah Akan Dibuka Lagi

10/13/2020
Next Post
Badai Laura menghantam wilayah Louisiana, Amerika Serikat pada Kamis (27/8) dini hari dan memicu peringatan gelombang laut yang tak dapat dihindari.

Tak Pakai Masker, Trump Kunjungi Lokasi Korban Badai Laura

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 43k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Bangsa West Papua President Gidi Meminta Pemerintah Pusat Cepat Selesaikan 4 Akar Persoalan yang Ditemukan Oleh Lipi

Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Bangsa West Papua President Gidi Meminta Pemerintah Pusat Cepat Selesaikan 4 Akar Persoalan yang Ditemukan Oleh Lipi

11/30/2020
Bupati Nduga Membantah 2 Orang Warga Sipil Yang Tertembak Satgas 330 bukanlah Anggota TPN-OPM

Bupati Nduga Membantah 2 Orang Warga Sipil Yang Tertembak Satgas 330 bukanlah Anggota TPN-OPM

07/29/2020
Sejak 2004-2020 Sudah Ada Tiga Pendeta Yang Di Tembak Mati TNI (PDT. YEREMIA ZANAMBANI, PDT. GEYIMIN NIRIGI, PDT. ELISA TABUNI)

Sejak 2004-2020 Sudah Ada Tiga Pendeta Yang Di Tembak Mati TNI (PDT. YEREMIA ZANAMBANI, PDT. GEYIMIN NIRIGI, PDT. ELISA TABUNI)

09/22/2020
Socratez Yoman Layangkan Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi

Socratez Yoman Layangkan Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi

08/21/2020
IPMNI beri apresiasi kepada DPRD Nduga atas penolakan Vaksin Covid untuk masyrakat Nduga

IPMNI beri apresiasi kepada DPRD Nduga atas penolakan Vaksin Covid untuk masyrakat Nduga

0
Merasa Geram,DPRD Nduga Meminta Anggota Satgas 330 Kostrad Bertangung Jawabkan Perbuatanya

Merasa Geram,DPRD Nduga Meminta Anggota Satgas 330 Kostrad Bertangung Jawabkan Perbuatanya

0
Dewan Adat Mamta Tabi Tolak Otsus Jilid II Papua Tidak Butuh Itu

Dewan Adat Mamta Tabi Tolak Otsus Jilid II Papua Tidak Butuh Itu

0
Terus Menjadi Korban Legislator Papua Asal Nduga Meminta Masyarakat Nduga Sebaiknya Di Pindahkan Saja

Terus Menjadi Korban Legislator Papua Asal Nduga Meminta Masyarakat Nduga Sebaiknya Di Pindahkan Saja

0
IPMNI beri apresiasi kepada DPRD Nduga atas penolakan Vaksin Covid untuk masyrakat Nduga

IPMNI beri apresiasi kepada DPRD Nduga atas penolakan Vaksin Covid untuk masyrakat Nduga

01/14/2021
DPRD tolak tegas pemberian Vaksin Covid-19 untuk di berikan kepada masyarakat Nduga

DPRD tolak tegas pemberian Vaksin Covid-19 untuk di berikan kepada masyarakat Nduga

01/14/2021
Befa Yigibalom – Jokowi Segera Sahkan Doren Sebagai Sekda

Umat Baptis Gelar Kongres PGBP Ke VIII Di Pirime Lanny Jaya 

12/15/2020
Befa Yigibalom – Jokowi Segera Sahkan Doren Sebagai Sekda

Befa Yigibalom – Jokowi Segera Sahkan Doren Sebagai Sekda

12/15/2020

Recent News

IPMNI beri apresiasi kepada DPRD Nduga atas penolakan Vaksin Covid untuk masyrakat Nduga

IPMNI beri apresiasi kepada DPRD Nduga atas penolakan Vaksin Covid untuk masyrakat Nduga

01/14/2021
DPRD tolak tegas pemberian Vaksin Covid-19 untuk di berikan kepada masyarakat Nduga

DPRD tolak tegas pemberian Vaksin Covid-19 untuk di berikan kepada masyarakat Nduga

01/14/2021
Befa Yigibalom – Jokowi Segera Sahkan Doren Sebagai Sekda

Umat Baptis Gelar Kongres PGBP Ke VIII Di Pirime Lanny Jaya 

12/15/2020
Befa Yigibalom – Jokowi Segera Sahkan Doren Sebagai Sekda

Befa Yigibalom – Jokowi Segera Sahkan Doren Sebagai Sekda

12/15/2020
Papua Post | Portal Berita & Informasi Terupdate di Papua, Indonesia & Luar Negeri

Redaksi :

Papuapost.co - Berani dalam Pemberitaan - Portal Berita & Informasi Online di Papua

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Hukum-Ham-Politik
  • Mancanegara
  • REVIEW
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent News

IPMNI beri apresiasi kepada DPRD Nduga atas penolakan Vaksin Covid untuk masyrakat Nduga

IPMNI beri apresiasi kepada DPRD Nduga atas penolakan Vaksin Covid untuk masyrakat Nduga

01/14/2021
DPRD tolak tegas pemberian Vaksin Covid-19 untuk di berikan kepada masyarakat Nduga

DPRD tolak tegas pemberian Vaksin Covid-19 untuk di berikan kepada masyarakat Nduga

01/14/2021
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

© 2020 Berita Papua - Web Master oleh Jasa Webmaster.

No Result
View All Result

© 2020 Berita Papua - Web Master oleh Jasa Webmaster.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In