• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
No Result
View All Result
Friday, March 5, 2021
Papua Post | Portal Berita & Informasi Terupdate di Papua, Indonesia & Luar Negeri
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
  • Mancanegara
  • Hukum-Ham-Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Mancanegara
  • Hukum-Ham-Politik
No Result
View All Result
Papua Post | Portal Berita & Informasi Terupdate di Papua, Indonesia & Luar Negeri
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Mancanegara

Arab Saudi Tahan Ribuan Jemaah Haji Ilegal

admin by admin
08/02/2020
in Mancanegara
0
0
Sebanyak 2.050 orang itu kedapatan berupaya menyusup ke sejumlah situs suci di Mekkah tanpa izin pihak berwenang Arab Saudi demi mengikuti proses ibadah haji.
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Dibaca sebanyak: 1

[ad_1]

Jakarta, papuapost.co —

Arab Saudi dilaporkan telah menahan sedikitnya 2.050 orang yang berupaya mengikuti ibadah haji secara ilegal di Kota Suci Mekkah.

Ribuan orang itu kedapatan berupaya menyusup ke sejumlah situs suci di Mekkah tanpa izin pihak berwenang demi mengikuti proses haji.

Juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji Saudi menuturkan, tindakan hukum segera diambil bagi para pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan infeksi virus corona (Covid-19) selama prosesi haji berlangsung.


“Petugas keamanan memberlakukan penguncian ketat terhadap situs-situs suci untuk menegakkan instruksi dan menangkap para pelanggar,” kata jubir tersebut pada Sabtu (1/8).

Saudi telah mengerahkan ribuan petugas dan aparat keamanan untuk memantau kegiatan haji agar sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Dilansir dari Gulf News, sekelompok pasukan keamanan secara ketat menjaga setiap pintu dan sisi situs-situs suci di Mekkah yang akan didatangi para calon jemaah haji.

Juru bicara komando tersebut menuturkan, aparat juga telah menangkap beberapa pelanggar protokol haji sebelum proses ibadah berlangsung.

papuapost.co/wp-content/uploads/2020/08/Arab-Saudi-Tahan-Ribuan-Jemaah-Haji-Ilegal.jpeg” alt=”In this photo released by the Saudi Media Ministry, a limited numbers of pilgrims move several feet apart, circling the cube-shaped Kaaba in the first rituals of the hajj, as they keep social distancing to limit exposure and the potential transmission of the coronavirus, at the Grand Mosque in the Muslim holy city of Mecca, Saudi Arabia, Wednesday, July 29, 2020. The hajj, which started on Wednesday, is intended to bring about greater humility and unity among Muslims. (Saudi Media Ministry via AP)” title=”Ibadah Haji Kala Pandemi”/>Ilustrasi. Pada tahun ini, Arab Saudi hanya membatasi maksimal 10 ribu jemaah haji demi mencegah penularan infeksi virus corona (Covid-19). (Saudi Media Ministry via AP)

Kementerian Dalam Negeri Saudi telah melarang warga memasuki situs-situs suci terutama yang digunakan selama ibadah haji seperti di Mina, Muzdalifah, dan Arafah tanpa izin sejak 18 Juli. Saudi akan menjatuhkan berupa denda 10 ribu riyal (Rp39,1 juta) dan/atau hukuman penjara bagi para pelanggar.

Hal itu dilakukan demi mensterilkan tempat-tempat suci dari kemungkinan terpapar virus corona penyebab Covid-19. Sejauh ini, pihak berwenang Saudi menuturkan, tidak ada jemaah haji yang terpapar virus corona.

Kebijakan itu diterapkan menyusul pembatasan kuota ibadah haji tahun ini. Saudi hanya menerima maksimal 10 ribu jemaah haji tahun ini. Padahal, selama ini Saudi selalu menerima lebih dari 2,5 juta jemaah haji.

Ribuan jemaah itu pun harus sudah berada di Saudi yang terdiri dari 30 persen warga lokal dan 70 persen ekspatriat asing.

Pembatasan jemaah haji diputuskan demi mencegah penularan pandemi Covid-19 yang masih menghantui Saudi dan juga dunia.

Selain membatasi jumlah jemaah haji, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini juga disertakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Jamaah yang boleh melaksanakan haji tahun ini berusia antara 20-50 tahun saja. Para jamaah juga tidak boleh memiliki riwayat penyakit kronis. Seluruh jemaah juga akan melakukan pemeriksaan corona sesaat sebelum memasuki kota suci Mekkah.

Sepekan sebelum proses haji berlangsung, seluruh jemaah wajib melakukan karantina mandiri. Seluruh jemaah haji juga patut menerapkan jaga jarak selama melaksanakan kegiatan haji.

Setelah proses ibadah haji selesai, seluruh jemaah diwajibkan melakukan karantina mandiri lagi.

(rds/asr)

[Gambas:Video CNN]



[ad_2]

Previous Post

Ribuan Warga Israel Desak PM Netanyahu Mundur

Next Post

Jemaah Haji Lempar Jumrah Gunakan Kerikil Steril

admin

admin

Related Posts

Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un memerintahkan 12 ribu pejabat partai di Pyongyang untuk membantu upaya pemulihan dua provinsi terdampak topan Maysak.
Mancanegara

Kim Jong-un Nangis hingga Armenia-Azerbaijan Perang Lagi

10/13/2020
Gedung Putih dilaporkan menerbitkan memo berisi tata cara para staf berinteraksi dengan Presiden Donald Trump.
Mancanegara

Trump Dinyatakan Negatif Covid-19

10/13/2020
Hong Kong berencana membuka kembali perbatasan dengan China setelah kasus penularan virus corona dianggap terkendali.
Mancanegara

Carrie Lam Tunda Pidato Kebijakan, Hadiri Peringatan Shenzhen

10/13/2020
Pemerintah Ceko memberlakukan pembatasan dengan menutup restoran dan bar untuk mengendalikan jumlah kasus corona. Penutupan berlangsung hingga 3 November.
Mancanegara

Kasus Covid-19 Menanjak, Ceko Tutup Bar dan Restoran

10/13/2020
Pemerintah Jerman menyatakan aktivis oposisi Rusia, Alexei Navalny, diduga diracun menggunakan zat saraf Novichok yang dibuat di era Uni Soviet.
Mancanegara

Uni Eropa Siap Sanksi Rusia atas Dugaan Navalny Diracun

10/13/2020
Korea Selatan kembali memperketat pembatasan di sejumlah wilayah setelah ada 300 kasus positif corona baru dalam 2 hari berturut-turut.
Mancanegara

Korsel Mulai Longgarkan Jaga Jarak, Sekolah Akan Dibuka Lagi

10/13/2020
Next Post
Jemaah Haji Lempar Jumrah Gunakan Kerikil Steril

Jemaah Haji Lempar Jumrah Gunakan Kerikil Steril

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Recent News

Inilah Isi Surat Gembala Dewan Gereja di Papua Dalam Rangka HUT Pekabaran Injil ke 166

Inilah Isi Surat Gembala Dewan Gereja di Papua Dalam Rangka HUT Pekabaran Injil ke 166

02/20/2021
SAMBUTAN PRESIDENT GIDI DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN GIDI KE-58

SAMBUTAN PRESIDENT GIDI DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN GIDI KE-58

02/11/2021
IPMNI beri apresiasi kepada DPRD Nduga atas penolakan Vaksin Covid untuk masyrakat Nduga

IPMNI beri apresiasi kepada DPRD Nduga atas penolakan Vaksin Covid untuk masyrakat Nduga

01/14/2021
DPRD tolak tegas pemberian Vaksin Covid-19 untuk di berikan kepada masyarakat Nduga

DPRD tolak tegas pemberian Vaksin Covid-19 untuk di berikan kepada masyarakat Nduga

01/14/2021
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Bangsa West Papua President Gidi Meminta Pemerintah Pusat Cepat Selesaikan 4 Akar Persoalan yang Ditemukan Oleh Lipi

Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Bangsa West Papua President Gidi Meminta Pemerintah Pusat Cepat Selesaikan 4 Akar Persoalan yang Ditemukan Oleh Lipi

11/30/2020
Bupati Nduga Membantah 2 Orang Warga Sipil Yang Tertembak Satgas 330 bukanlah Anggota TPN-OPM

Bupati Nduga Membantah 2 Orang Warga Sipil Yang Tertembak Satgas 330 bukanlah Anggota TPN-OPM

07/29/2020
Socratez Yoman Layangkan Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi

Socratez Yoman Layangkan Surat Terbuka Kepada Presiden Jokowi

08/21/2020
Sejak 2004-2020 Sudah Ada Tiga Pendeta Yang Di Tembak Mati TNI (PDT. YEREMIA ZANAMBANI, PDT. GEYIMIN NIRIGI, PDT. ELISA TABUNI)

Sejak 2004-2020 Sudah Ada Tiga Pendeta Yang Di Tembak Mati TNI (PDT. YEREMIA ZANAMBANI, PDT. GEYIMIN NIRIGI, PDT. ELISA TABUNI)

09/22/2020
Inilah Isi Surat Gembala Dewan Gereja di Papua Dalam Rangka HUT Pekabaran Injil ke 166

Inilah Isi Surat Gembala Dewan Gereja di Papua Dalam Rangka HUT Pekabaran Injil ke 166

0
Merasa Geram,DPRD Nduga Meminta Anggota Satgas 330 Kostrad Bertangung Jawabkan Perbuatanya

Merasa Geram,DPRD Nduga Meminta Anggota Satgas 330 Kostrad Bertangung Jawabkan Perbuatanya

0
Dewan Adat Mamta Tabi Tolak Otsus Jilid II Papua Tidak Butuh Itu

Dewan Adat Mamta Tabi Tolak Otsus Jilid II Papua Tidak Butuh Itu

0
Terus Menjadi Korban Legislator Papua Asal Nduga Meminta Masyarakat Nduga Sebaiknya Di Pindahkan Saja

Terus Menjadi Korban Legislator Papua Asal Nduga Meminta Masyarakat Nduga Sebaiknya Di Pindahkan Saja

0
Inilah Isi Surat Gembala Dewan Gereja di Papua Dalam Rangka HUT Pekabaran Injil ke 166

Inilah Isi Surat Gembala Dewan Gereja di Papua Dalam Rangka HUT Pekabaran Injil ke 166

02/20/2021
SAMBUTAN PRESIDENT GIDI DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN GIDI KE-58

SAMBUTAN PRESIDENT GIDI DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN GIDI KE-58

02/11/2021
IPMNI beri apresiasi kepada DPRD Nduga atas penolakan Vaksin Covid untuk masyrakat Nduga

IPMNI beri apresiasi kepada DPRD Nduga atas penolakan Vaksin Covid untuk masyrakat Nduga

01/14/2021
DPRD tolak tegas pemberian Vaksin Covid-19 untuk di berikan kepada masyarakat Nduga

DPRD tolak tegas pemberian Vaksin Covid-19 untuk di berikan kepada masyarakat Nduga

01/14/2021
ADVERTISEMENT
Papua Post | Portal Berita & Informasi Terupdate di Papua, Indonesia & Luar Negeri

Redaksi :

Papuapost.co - Berani dalam Pemberitaan - Portal Berita & Informasi Online di Papua

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Hukum-Ham-Politik
  • Mancanegara
  • REVIEW
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent News

Inilah Isi Surat Gembala Dewan Gereja di Papua Dalam Rangka HUT Pekabaran Injil ke 166

Inilah Isi Surat Gembala Dewan Gereja di Papua Dalam Rangka HUT Pekabaran Injil ke 166

02/20/2021
SAMBUTAN PRESIDENT GIDI DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN GIDI KE-58

SAMBUTAN PRESIDENT GIDI DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN GIDI KE-58

02/11/2021
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

© 2020 Berita Papua - Web Master oleh Jasa Webmaster.

No Result
View All Result

© 2020 Berita Papua - Web Master oleh Jasa Webmaster.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In