Caption Foto : Dokumen yang disita dari petugas sensus
Jayapura, papuapost.co – Petisi penolakan otsus jilid II, 2020 di dukung oleh 90 organisasi, dan sekretariat bersama (sekber) pusat di Jayapura dan untuk di wilayah lapago di buka sekber di Wamena.
Setelah Bentuk sekber pusat di Jayapura, dari sekberpus meluncurkan format petisi rakyat papua penolakan otsus Jilid II.
Untuk penanggung jawab umum PRP adalah sekber pusat, yg di dukung oleh 90 organisasi.
Dan untuk wilayah Nduga penangung jawab PRP adalah KNPB Ndugama dan di kordinir langsung BPW KNPB NdugaMA.
Oleh karena itu pada hari Selasa tanggal 15/09/2020, menyita dokumen-dokumen dari petugas sensus ilegal itu di perintahkan oleh koordinator pelaksana PRP dalam hal ini KNPB Wilayah NdugaMA untuk menyita.
Karena petugas sensus penduduk yang pendataan itu adalah sudah sangat jelas pendataan petisi tandingan untuk memperpanjangankan otsus jilid II, sementara rakyat Nduga sebelum pendataan sensus sdh tolak otsus jilid II dari pemerintah sampai dengan masyarakat akar rumput di alam terbuka d ibu kota keneyam Kab.Nduga.(27 Juli 2020 Bundaran Keyanibi Keneyam).
Maka disini kami koordinator pelaksana PRP Wilayah Nduga menyita berkas2 itu,maka penanggung jawab penuh adalah 90 organisasi sipil yang bergabung di SEKBER umum PRP.
Oleh karena itu, untuk mengetahui pemerintah kabupaten Nduga bahwa penanggung jawab petisi rakyat Papua (PRP) adalah kordinator pelaksana oleh KNPB NdugaMA, dan didukung oleh 90 organisasi dan atas perintah itu menyita dokumen2 yg di anggap tandingan maka pd tgl 15 itu terjadi penyitaan atas perintah kami.
Maka disini kami koordinator penangung jawab PRP Wilayah Ndugama menyatakan kepada pemerintah daerah kabupaten Nduga dalam hal ini instansi terkait (BKD) kabupaten Nduga maupun bapak sekda kab Nduga tidak boleh meneror oknum melalui SMS maupun dalam bentuk apapun. Dan tidak ada alasan menahan atau membatalkan atau tahan usul berkas CPNS atas nama E. G yang dimaksud. Kami harap proses SK CPNS di proses sesuai prosedur yang ada dan tidak boleh ada alasan apapun.
Pertemuan kedua kalinya dengan pemerintah daerah kabupaten Nduga sudah jelas sehingga pemerintah daerah kabupaten Nduga yang putar balik fakta lapangan.
Dalam dokumen yang kami menyitapun ada kwintasi2 dan nominal rupiah atas nama desa dengan suara atau nama2 warga.(Res)